16 August 2010

Hizbut Tahrir dan Majlis Mujahidin Indonesia

Eksistensi Hukum Islam sejak masa penjajahan sampai sekarang, telah mengalami reduksi dan eliminasi sehingga mengakibatkan polemik dibidang politik yang berkepanjangan antara umat Islam dan elemen-elemen bangsa lainnya. Keberadaan paham kebangsaan, dengan dalih pluralism dan nasionalisme, selalu menjadi ganjalan setiap kali ada usaha memasukkan unsure-unsur syariat Islam kedalam ideologi negara melalui rancangan perubahan konstitusi atau perundangan lainnya.
Namun, atas dasar keinginan untuk menegakkan hukum Allah di muka bumi dan kewajiban menjalankan syariat Islam berdasarkan perintah-Nya, umat Islam Indonesia terus berupaya memperjuangkan penerapan syariat Islam untuk mewujudkan cita-cita besar mereka, yaitu terbentuknya masyarakat madani. Secara politis-ideologis ditingkat konstitusi, diyakini sudah tidak memungkinkan ideologi politik bangsa diubah berdasarkan syariat Islam karena akan berbenturan dengan berbagai elemen bangsa yang sangat beragam.
Disisi lain, secara politis-yuridis, melalui proses formalisasi hukum syariat Islam dengan memasukkan unsure-unsur hukum Islam kedalam system tata hukum Indonesia, masih sangat memungkinkan syariat Islam dapat ditegakkan. Keberpihakan pemerintah terhadap umat Islam sejak era reformasi untuk melegislasi syariat Islam, walaupun masih sebatas wilayah hukum privat yang berkenaan dengan ubudiah dan muamalah, merupakan angin segar yang harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
Dalam dimensi lain, keberpihakan pemerintah terhadap umat Islam tidak memuaskan sebagian umat Islam, sehingga banyak tuntutan yang lahir dari banyak kalangan Islam radikal tentang pemberlakuan syariat Islam secara kaffah. Gerakan-gerakan Islam radikal di Indonesia timbul karena adanya isu-isu demokrasi dan globalisasi.
Respon tersebut menimbulkan banyak varian, tapi dalam praktiknya mereka memasukkan empat unsure, yaitu aspek purifikasi agama, pemikiran sosial-pilitik, metode pendidikan, dan metode pemikiran. Di antara gerakan-gerakan Islam radikal tersebut, yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Sejarah Berdirinya Hizbut Tahrir
Hizbut Tahrir didirikan oleh Syaikh Taqiyuddin Nabhani (1909-1979 M.) -kelahiran Ijzim, sebuah kampung didaerah Haifa Palestina- di Yarussalem pada tahun 1952 . dengan konsentrasi penuh ia memimpin partai, menerbitkan buku dan brosur-brosur yang secara keseluruhan merupakan sumber pengetahuan pokok partai. Sepeninggal Nabhani, Hizbib dipimpin oleh Abdul Qadim Zallum.
Sejak pendiriannya, Hizbut Tahrir mengklaim dirinya sebagai partai politik. Namun berbeda dengan partai politik pada umumnya, Hizbut Tahrir adalah partai politik Islam yang berbasis pada transnasionalisme. Pengakuan ini berhubungan dengan cita-cita politiknya yang mengupayakan seluruh Dunia Islam berada dalam satu system kekuasaan politik yang disebut Khilafah. Hizbut Tahrir berusaha memerdekakan negeri-negeri kaum muslim diseluruh dunia dari cengkraman berbagai ideologi termasuk di dalamnya nasionalisme yang dianggap bertentangan dengan agama.
Hizbut Tahrir (sesuai namanya) berprinsip dasar pada kebebasan yaitu terbebas dari doktrin-doktrin Islamisme yang lama serta menolak pemimpin yang dipilih berdasarkan sistem demokrasi termasuk pemilihan umum dengan melakukan propaganda bertujuan untuk menggabungkan semua negara Muslim untuk melebur ke dalam sebuah negara yaitu berdasarkan doktrin Sistem Islam yang disebutnya sebagai Negara Islam atau Unitariat Khalifah. Hizbut Tahrir bermaksud membangkitkan kembali umat Islam dari kemerosotan yang amat parah, membebaskan umat dari ide-ide, sistem perundang-undangan, dan hukum-hukum kufur, serta membebaskan mereka dari cengkeraman dominasi dan pengaruh negara-negara kafir. Hizbut Tahrir bermaksud juga membangun kembali Daulah Khilafah Islamiyah di muka bumi, sehingga hukum yang diturunkan Allah Swt dapat diberlakukan kembali.Lebih Jelasnya silahkan Download Selengkapnya
  • DISINI
  • 0 komentar:

    Post a Comment