08 June 2010

PEMIKIRAN MUNAWWIR SADJALI

Munawir Sjadzali lahir di desa Karanganom, Klaten, Jawa Tengah, pada 7 November 19251 dan meninggal pada tanggal 23 Juli 20042. Ia adalah anak tertua dari delapan bersaudara dari pasangan Abu Aswad Hasan Sjadzali (putra Tohari) dan Tas‘iyah (putri Badruddin). Dari segi ekonomi, keluarga Abu Aswad jauh dari cukup, tetapi dari segi agama keluarga ini dikenal sebagai keluarga yang taat beragama. Ayahnya adalah seorang kiai dan sekaligus pemimpin Ranting Muhammadiyah di desa. Sebagai mantan santri, ayah Munawir juga aktif dalam kegiatan tarekat Sjadzaliyyah. Dalam diri ayah Munawir tergabung pemikiran modern dan jiwa yang tenang (sufisme), hal ini pula yang mengalir pada Munawir. Sebagai orang tradisional, dia selalu menjaga etika ketimuran (jawa), dan sebagai orang modern dia merespon setiap perubahan yang positif termasuk pembaharuan pemikiran hukum Islam.3
Dua fenomena yang ada pada keluarga Munawir Sjadzali yaitu kondisi ekonomi yang serba kekurangan dan penghargaan yang tinggi terhadap ilmu-ilmu keagamaan, menghadapkan Munawir pada satu pilihan pendidikan yaitu Madrasah. Selain karena biaya pendidikan di lembaga pendidikan Islam ini relatif murah, lembaga pendidikan ini juga mengutamakan ilmu-ilmu tradisional Islam. Karena alasan ini pula, setelah menamatkan Madrasah Ibtidaiyah di kampungnya, Munawir melanjutkan pendidikan ke Mambaul Ulum, Solo.
Dengan segala penderitaan dan perjuangan, pada tahun 1943 tepatnya di usia 17 tahun, Munawir berhasil menyelesaikan sekolahnya di Mambaul Ulum dengan mengantongi ijazah dari madrasah terkenal ini. Melihat pendidikan yang ditempuh, Munawir tidak hanya dapat dikategorikan sebagai santri secara formal, tetapi juga substansial. Sebagai santri, ciri yang paling menonjol dari Munawir adalah kemampuannya untuk memahami kitab-kitab klasik Islam. Pada gilirannya, hal ini membawa implikasi pada luasnya wawasan keagamaan, karir intelektual dan pemerintahan, serta kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Menteri Agama nantinya.
Setelah menyelesaikan pendidikannya di Mambaul Ulum, Munawir melakukan pengembaraan panjang, menjadi guru di sekolah Muhammadiyah Salatiga dan kemudian pindah menjadi guru di Gunungpati, Semarang. Dari Gunungpati inilah keterlibatan Munawir dalam kegiatan-kegiatan umat Islam dalam skala nasional dimulai. Kegiatan Munawir yang tadinya hanya mengajar, berkembang ke arah kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial. Munawir hampir selalu dilibatkan dalam kegiatan yang diadakan oleh badan-badan resmi maupun swasta. Bahkan di Gunungpati inilah untuk pertama kalinya Munawir bertemu dengan Bung Karno yang waktu itu menjabat sebagai Ketua Umum Putera (Pusat Tenaga Rakyat) yang berkunjung ke Gunungpati.
Munawir adalah tipe seorang aktifis yang banyak berkiprah dalam beberapa organisasi, di antaranya sebagai Ketua Angkatan Muda Gunungpati, Ketua Markas Pimpinan Pertempuran Hizbullah-Sabilillah (MPHS) dan Ketua Umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Semarang.4 Kehidupan Munawir selama setahun di Semarang sangat mempengaruhi perjalanan hidupnya. Pertama, Munawir menemukan jodohnya, seorang gadis bernama Murni, yang waktu itu aktif di Pelajar Islam Indonesia (PII). Pada tanggal 25 Mei 1950, Munawir melangsungkan pernikahan sirri dengan Murni, putri Tas Sekti, cucu Tasripin, seorang konglomerat pribumi Semarang. Pernikahan ini diresmikan pada tanggal 11 Oktober 1950.
Selengkapnya silahkan DOWNLOAD file
  • 05 June 2010

    PENGERTIAN WAKAF

    Secara etimologi, wakaf berasal dari perkataan Arab “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Ia merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu (Ibnu Manzhur: 9/359).
    Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda (al-‘ain) untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya (al-manfa‘ah) (al-Jurjani: 328). Sedangkan dalam buku-buku fiqh, para ulama berbeda pendapat dalam memberi pengertian wakaf. Perbedaan tersebut membawa akibat yang berbeda pada hukum yang ditimbulkan. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut.
    Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan (Ibnu al-Humam: 6/203). Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
    Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif (al-Dasuqi: 2/187). Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
    Selengkapnya silahkan download file
  • DISINI
  • FRANCHISE PADA HUKUM BISNIS SYARIAH

    Franchise adalah merupakan salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang disebut franchisor memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut franchisee untuk mendistibusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu mempergunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchise agreement)
    Waralaba dapat dibedakan dalam dua bentuk : yaitu waralaba produk dan merek dagang ( product and trade franchise ) dan waralaba format bisnis ( buseness format franchise ) Waralaba produk dan merek dagang adalah bentuk waralaba paling sederhana. Dalam waralaba produk dan merek dagang, pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pembeli waralaba yang di sertai dengan pemberian izin untuk menggunakan merek dagang milik pemberi waralaba. Atas pemberian izin penggunaan merek dagang tersebut biasanya pemberi waralaba mendapatkan sesuatu bentuk pembayaran royalty dimuka, dan selanjutnya pemberi waralaba memperoleh keuntungan melalui penjualan produk yang diwaralabakan kepada penerima waralaba.
    Selengkapnya silahkan download file
  • DISINI
  • SYIRKAH DAN APLIKASINYA

    2.1 Pengertian Syirkah
    Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yasyraku (fi’il mudhari’)1 yang berarti pencampuran atau interaksi. Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya.
    Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
    2.2 Hukum Disyariatkannya Syirkah
    Syirkah disyariatkan berdasarkan ijma' atau konsensus kaum muslimin. Sandaran ijma' tersebut adalah beberapa dalil tegas berikut:
    Selengkapnya silahkan download file
  • DISINI
  • APLIKASI MUDHOROBAH PADA BANK SYARIAH

    Dalam fiqih Islam mudharabah merupakan salah satu bentuk kerjasama antara rab al-mal (investor) dengan seorang pihak kedua (mudharib) yang berfungsi sebagai pengelola dalam berdagang. Istilah mudharabah oleh ulama fiqh Hijaz menyebutkan dengan Qiradh.
    Mudharabah berasal dari kata dharb, berarti memukul atau berjalan. Pengertian memukul atau berjalan ini lebih tepatnya adalah proses seseorang memukul kakinya dalam menjalankan usaha1. Secara terminologi, para Ulama Fiqh mendefinisikan Mudharabah atau Qiradh dengan2 :
    “Pemilik modal (investor) menyerahkan modalnya kepada pekerja (pedagang) untuk diperdagangkan, sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi menurut kesepakatan”.
    Mudharib menyumbangkan tenaga dan waktunya dan mengelola kongsi mereka sesuai dengan syarat-syarat kontrak. Salah satu ciri utama dari kontrak ini adalah bahwa keuntungan, jika ada, akan dibagi antara investor dan mudharib berdasarkan proporsi yang telah disepakati sebelumnya. Kerugian, jika ada, akan ditanggung sendiri oleh si investor.
    Selengkapnya silahkan download
  • DISINI
  • ANALISIS FATWA MUI NOMOR: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA

    Dalam konteks ke-Indonesiaan salah satu upaya merealisasikan hukum Islam yang dinamis adalah dengan adanya fatwa. Fatwa ini dikeluarkan apabila terdapat persoalan hukum yang memerlukan penyelesaian baik dilakukan oleh lembaga yang berkompenten maupun kiai perseorangan. Fatwa merupakan pendapat atau jawaban hukum terhadap persoalan yang
    diajukan atau terjadi dalam masyarakat.3 Dalam hal ini masyarakat ada yang mengajukan kepada NU yang kemudian dibahas dalam forum bahtsul masail, ada yang mengajukan ke Muhammadiyah yang kemudian menggelar majelis tarjih dan ada pula yang mengajukan ke MUI yang kemudian menggelar sidang fatwa. Dengan demikian, fatwa tentang persoalan hukum biasanya dikeluarkan oleh lembaga atau organisasi sosial keagamaan walaupun memang ada juga yang secara perseorangan.
    Perlu dijelaskan bahwa dalam dekade 1970 dan 1980-an MUI ditengarai banyak mengeluarkan fatwa yang kontroversial dan cenderung ‘memihak’ pemerintah. Tidak jarang ‘tangan-tangan’ politik politik Orde Baru yang sedang berkuasa sangat intens mengintervensi masalah agama di dalam MUI.
    Selengkapnya silahkan download
  • DISINI
  • Ahlu Kitab Perspektif Kitab Al-Umm

    DESKRIPSI KITAB AL-UMM
    A.Biografi Pengarang
    Kebanyakan ahli sejarah berpendapat bahwa Al-Syafi’i lahir di Kota Gaza, Palestina,1 Nama lengkapnya adalah Muhammad ibn Idris ibn al-Abbas ibn Utsman ibn Syafi’i ibn al-Sa’ib ibn Ubaid ibn Abd Yazid ibn Hasyim ibn Abd al-Muthalib ibn Abd Manaf.2
    Lahir di Gaza pada tahun 150 H, kemudian dibawa oleh ibunya ke Makkah.
    Beliau lahir pada zaman Dinasti Bani Abbas, tepatnya pada zaman kekuasaan Abu Ja’far al Manshur (137-159 H./754-774 M.), dan ia meninggal di Mesir pada tahun 204 H.3
    Al-Syafi’i berasal dari keturunan bangsawan yang paling tinggi di masanya. Walaupun hidup dalam keadaan sangat sederhana, namun kedudukannya sebagai putra bangsawan, menyebabkan ia terpelihara dari perangai-perangai buruk, tidak mau merendahkan diri dan berjiwa besar. Ia bergaul rapat dalam masyarakat dan merasakan penderitaan-penderitaan mereka.
    Selengkapnya silahkan download file
  • DISINI
  • HERMENEUTIKA MUHAMED ARKOUND

    Salah satu aspek pemikiran arkoun yang sangat berharga adalah usahanya memperkenalkan pendekatan hermeneutika sebagai methodologi kritis yang akan memunculkan informasi dan ma’na baru ketika di dekati dengan cara pandang baru, terutama denga menggunakan metode hermeneutika historis. Karena sikap pengarang setiap pengarang, teks, dan pembaca tidak lepas dari konteks sosial, politis, psikologis, teologis dan konteks lainnya dalam ruang dan waktu tertentu, maka dalam memahami sejarah yang di perlukan bukan hannya transfer makna, melainkan juga transformasi makna. Pemahaman tradisi islam selalu terbuka dan tidak pernah selesai, karena pemaknaan dan pemahamannya selalu berkembang seiring dengan ummat islam yang selalu terlibat dalam penafsiran ulang dari zaman ke zaman. Dengan begitu, tidak semua doktrin dan pemahaman agama berlaku sepanjang zaman. Gagasan universal Islam tidak semua tertampung oleh bahasa arab yang bersifat lokal kultural, serta terungkap melalui tradisi kenabian. Itulah sebabnya dari zaman ke zaman selalu selalu muncul ulama’ tafsir yang berusaha mengaktualkan pesan Qur’an dan tataran tradisi keislaman yang tidak mengenal batas akhir.
    Oleh sebab itu ada tiga kesimpulan ketika mendekati Qur’an dan tradisi ke islaman. Pertama, sebagian kebenaran pernyataan Qur’an baru akan kelihatan di masa depan. Kedua, kebenaran yang ada pada dalam Al-Qur’an berlapis-lapis atau berdimensi mazmuk, sehingga ber pluralitas pemahaman terhadap kandungan Al-Qur’an adalah hal yang lumrah atau bahkan di kehendaki oleh Qur’an sendiri. Ketiga, terdapat doktrin dan tradisi keislaman historis-oksidental sehingga tidak ada salahnya untuk di pahami ulang dan di ciptakan tradisi baru. Yang terakhir ini bisa menyangkut ayat-ayat soal pembagian harta waris, posisi wanita dalam masyarakat, dan hubungan ummat agama lain.

    Selengkapnya silahkan download file
  • DISINI
  • ASGHAR ALI ENGINEER DAN TEOLOGI PEMBEBASAN

    PEMBAHASAN
    2.1 Biografi dan Aktivitas Keilmuan Ashgar Ali Engineer
    Ashgar Ali Engineer dilahirkan di Rajastan, dekat Udaipur, India, pada tanggal 10 Maret 1940 dalam keluarga yang berafiliasi ke Syi’ah Isma’iliyah. Adapun ayahnya bernama Sheikh Qurban Husain, dan ibunya bernama Maryam. Dalam hal ini, ayahnya merupakan seorang pemuka agama yang mengabdi kepada pemimpin keagamaan Bohra. Melalui ayahnya, Asghar Ali Engineer mempelajari ilmu-ilmu keislaman seperti teologi, tafsir, hadis dan fiqh. Bahkan ia juga pernah menempuh pendidikan formal dari tingkat dasar dan lanjutan pada sekolah yang berbeda-beda, seperti Hoshangabad, Wardha, Dewas dan Indore. Adapun pendidikan tingginya dimulai pada tahun 1956. Enam tahun kemudian, yaitu tahun 1962, ia berhasil menyelesaikannya dan akhirnya memperoleh gelar Doktor dalam bidang teknik sipil dari Vikram University, Ujjain (India).
    Di samping itu, Asghar Ali Engineer juga menguasai berbagai bahasa, seperti Inggris, Arab, Urdu, Persia, Gujarat, Hindi dan Marathi. Dengan menguasai berbagai bahasa tersebut Asghar Ali Engineer mempelajari dan menekuni masalah-masalah agama. Ia mempelajari fiqh perbandingan yang meliputi empat mazhab sunni dan juga mazhab Syi’ah Isma’iliyah. Dia sangat membela pada hak-hak wanita dalam Islam dan mempelajari berbagai mazhab hukum serta berusaha mengambil putusan yang paling baik tentang wanita dari mazhab-mazhab tersebut dengan jalan talfiq. Bahkan dengan serius ia membaca tentang rasionalisme, baik yang berbahasa Urdu, Arab ataupun Inggris. Asghar Ali Engineer juga membaca tulisantulisan Niyaz Fatehpuri (seorang penulis berbahasa Urdu yang terkenal dan pengkritik ortodoksi), Bertrand Russel (seorang filosof rasional asal Inggris), dan juga karya monumental Karl Marx, Das Capital.

    Selengkapnya silahkan download
  • DISINI
  • MUHAMMAD ABDUH

    BAB I
    PENDAHULUAN
    1.1. Latar Belakang
    Pembaharuan dalam Islam berawal dari pemikiran seorang pujangga besar Ibnu Taimiyah (1263-1328 H), dengan semboyan al-Muhyi atsar al-Salaf. Semboyan tersebut bertujuan kembali kepada Al-qur’an dan Hadist, dan perilaku sahabat al-khulafah al-Rasyidin. Dalam hal ini ia menonjolkan Ahmad Ibnu Hambal, yang senantiasa gemar mempraktekkan ijtihad, dan sangat anti terhadap kemusyrikan, bid’ah dan khurafat1.
    Pemikiran Ibnu Taimiyah ini, didukung penuh dan dilanjutkan oleh muridnya Ibnu Qayyim al-Jauziah (1292-1350), kemuan disebarluaskan oleh Muhammad Abdul Wahab al-Najdi (1115-1206H)2. Muhammad bin Abdul Wahab al-Najdi dalam gerakan da’wahnya terkesan keras dan tak suka kompromi.
    Pembaharuan yang diaktifkan lagi oleh Muhammad bin ‟Abdul Wahab itu, bukan reaksi terhadap suasana politik ketika itu, tapi sebagai reaksi terhadap paham tauhid yang telah rusak oleh ajaran yang menyusup ke dalam ajaran Islam. Harun Nasution menyebutkan gerakan pemurnian ajaran Islam3. Istilah ini, tentunya lebih tepat ketimbang pembaharuan, yang terkesan penggantian semua yang lama. Setelah Muhammad Abdul al-Wahab wafat, ide-idenya tersebut disebarluaskan oleh Ibnu Su‟ud dan putranya Abdal Aziz4.
    Lebih Jelasnya silahkan Download Selengkapnya
  • DISINI