05 June 2010

FRANCHISE PADA HUKUM BISNIS SYARIAH

Franchise adalah merupakan salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang disebut franchisor memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut franchisee untuk mendistibusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu mempergunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchise agreement)
Waralaba dapat dibedakan dalam dua bentuk : yaitu waralaba produk dan merek dagang ( product and trade franchise ) dan waralaba format bisnis ( buseness format franchise ) Waralaba produk dan merek dagang adalah bentuk waralaba paling sederhana. Dalam waralaba produk dan merek dagang, pemberi waralaba memberikan hak kepada penerima waralaba untuk menjual produk yang dikembangkan oleh pembeli waralaba yang di sertai dengan pemberian izin untuk menggunakan merek dagang milik pemberi waralaba. Atas pemberian izin penggunaan merek dagang tersebut biasanya pemberi waralaba mendapatkan sesuatu bentuk pembayaran royalty dimuka, dan selanjutnya pemberi waralaba memperoleh keuntungan melalui penjualan produk yang diwaralabakan kepada penerima waralaba.
Selengkapnya silahkan download file
  • DISINI
  • 0 komentar:

    Post a Comment