05 June 2010

ANALISIS FATWA MUI NOMOR: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA

Dalam konteks ke-Indonesiaan salah satu upaya merealisasikan hukum Islam yang dinamis adalah dengan adanya fatwa. Fatwa ini dikeluarkan apabila terdapat persoalan hukum yang memerlukan penyelesaian baik dilakukan oleh lembaga yang berkompenten maupun kiai perseorangan. Fatwa merupakan pendapat atau jawaban hukum terhadap persoalan yang
diajukan atau terjadi dalam masyarakat.3 Dalam hal ini masyarakat ada yang mengajukan kepada NU yang kemudian dibahas dalam forum bahtsul masail, ada yang mengajukan ke Muhammadiyah yang kemudian menggelar majelis tarjih dan ada pula yang mengajukan ke MUI yang kemudian menggelar sidang fatwa. Dengan demikian, fatwa tentang persoalan hukum biasanya dikeluarkan oleh lembaga atau organisasi sosial keagamaan walaupun memang ada juga yang secara perseorangan.
Perlu dijelaskan bahwa dalam dekade 1970 dan 1980-an MUI ditengarai banyak mengeluarkan fatwa yang kontroversial dan cenderung ‘memihak’ pemerintah. Tidak jarang ‘tangan-tangan’ politik politik Orde Baru yang sedang berkuasa sangat intens mengintervensi masalah agama di dalam MUI.
Selengkapnya silahkan download
  • DISINI
  • 0 komentar:

    Post a Comment