05 June 2010

SYIRKAH DAN APLIKASINYA

2.1 Pengertian Syirkah
Kata syirkah dalam bahasa Arab berasal dari kata syarika (fi’il madhi), yasyraku (fi’il mudhari’)1 yang berarti pencampuran atau interaksi. Menurut arti asli bahasa Arab (makna etimologis), syirkah berarti mencampurkan dua bagian atau lebih sedemikian rupa sehingga tidak dapat lagi dibedakan satu bagian dengan bagian lainnya.
Adapun menurut makna syariat, syirkah adalah suatu akad antara dua pihak atau lebih, yang bersepakat untuk melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan.
2.2 Hukum Disyariatkannya Syirkah
Syirkah disyariatkan berdasarkan ijma' atau konsensus kaum muslimin. Sandaran ijma' tersebut adalah beberapa dalil tegas berikut:
Selengkapnya silahkan download file
  • DISINI
  • 0 komentar:

    Post a Comment